Jadwal umroh 2016 keberangkatan Januari-April
Jadwal keberangkatan umroh 2016 + Wisata
Tentukan jadwal umroh 2016 dari sekarang, sesuaikan waktu dan biaya paket umroh yang cocok bagi anda dan keluarga.
Jadwal Umroh promo Desember 2015 |
||||
JADWAL | MADINAH | MAKKAH | Paket umroh | Promo umroh |
16 DEC 15 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1600 |
16 DEC 15 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1750 |
16 DEC 15 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1850 |
Jadwal umroh murah Desember 2015 Tahun Baru |
||||
JADWAL | MADINAH | MAKKAH | Paket umroh | Umroh Murah |
23 DEC 15 | SOURFAH*4 | VILLA RETAJ*5 | 09 HARI | $.1900 |
27 DEC 15 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1650 |
27 DEC 15 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1800 |
27 DEC 15 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1900 |
27 DEC 15 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 12 HARI | $.2600 | |
25 DEC 15 | UMROH PLUS TURKI CAPPADOCIA HOTEL*5 | 16 HARI | $.3200 | |
Jadwal umroh promo bulan Januari 2016 |
||||
JADWAL | MADINAH | MAKKAH | Paket umroh | Promo umroh |
06-Jan-16 | FAYROZ SHATTA*4 | GRAND ZAMZAM*5 | 09 HARI | $.1900 |
13-Jan-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1500 |
13-Jan-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1650 |
13-Jan-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1750 |
19-Jan-16 | UMROH PLUS CITY TOUR TURKI – HOTEL*4 | 10 HARI | $.1750 | |
21-Jan-16 | UMROH PROMO – GRAND ZAMZAM*5 | 09 HARI | $.2000 | |
21-Jan-16 | UMROH PROMO – GRAND ZAMZAM*5 | 15 HARI | $.2300 | |
21-Jan-16 | UMROH TURKI CAPPADOCIA – HOTEL * 5 | 16 HARI | $.3000 | |
23-Jan-16 | UMROH PLUS CITY TOUR TURKI -HOTEL*4 | 10 HARI | $.1700 | |
27-Jan-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1500 |
27-Jan-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1650 |
27-Jan-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1750 |
27-Jan-16 | UMROH PLUS TURKI – HOTEL*4 – 4PAX | 12 HARI | $.2350 | |
27-Jan-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*4 – 4PAX | 12 HARI | $.2400 | |
27-Jan-16 | UMROH PLUS AQSHO – HOTEL*4 – 4PAX | 12 HARI | $.2700 | |
27-Jan-16 | UMROH PLUS CAIRO/MESIR – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2350 | |
Jadwal umroh promo bulan Februari 2016 |
||||
JADWAL | MADINAH | MAKKAH | Paket umroh | Umroh Murah |
04-Feb-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1500 |
04-Feb-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1650 |
04-Feb-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1750 |
04-Feb-16 | UMROH CITY TOUR TURKI – HILTON VILLA*5 | 10 HARI | $.1750 | |
04-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 11 HARI | $.1850 | |
04-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 12 HARI | $.2350 | |
04-Feb-16 | UMROH TURKI CAPPADOCIA – HILTON VILLA | 16 HARI | $.2600 | |
10-Feb-16 | UMROH CITY TOUR TURKI – HILTON VILLA*5 | 10 HARI | $.1750 | |
10-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 11 HARI | $.1850 | |
10-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 12 HARI | $.2350 | |
16-Feb-16 | UMROH CITY TOUR TURKI – HILTON VILLA*5 | 10 HARI | $.1750 | |
16-Feb-16 | UMROH PROMO – GRAND ZAMZAM*5 | 09 HARI | $.2000 | |
16-Feb-16 | UMROH CITY TOUR TURKI – HILTON VILLA*5 | 10 HARI | $.1750 | |
16-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 11 HARI | $.1850 | |
16-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 12 HARI | $.2000 | |
23-Feb-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1500 |
23-Feb-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1650 |
23-Feb-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1750 |
23-Feb-16 | UMROH CITY TOUR TURKI – HILTON VILLA*5 | 10 HARI | $.1750 | |
23-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 11 HARI | $.1850 | |
23-Feb-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 12 HARI | $.2000 | |
23-Feb-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2400 | |
23-Feb-16 | UMROH PLUS AQSHO PETRA – HOTEL*4 | 13 HARI | $.2850 | |
23-Feb-16 | UMROH PLUS CAIRO -MESIR – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2350 | |
Jadwal promo umroh Maret 2016 |
||||
JADWAL | MADINAH | MAKKAH | Paket umroh | Promo umroh |
03-Mar-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1500 |
03-Mar-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1650 |
03-Mar-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1750 |
03-Mar-16 | UMROH PLUS TURKI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2350 | |
03-Mar-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2400 | |
03-Mar-16 | UMROH PLUS AQSHO – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2700 | |
03-Mar-16 | UMROH PLUS CAIRO/MESIR – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2350 | |
17-Mar-16 | UMROH CITY TOUR TURKI – HILTON VILLA*5 | 10 HARI | $.1750 | |
17-Mar-16 | UMROH PROMO – HOTEL BINTANG 5 | 09 HARI | $.1900 | |
17-Mar-16 | UMROH PROMO – HOTEL BINTANG 5 | 12 HARI | $.2000 | |
17-Mar-16 | UMROH PROMO – HOTEL BINTANG 5 | 15 HARI | $.2100 | |
17-Mar-16 | UMROH PLUS TURKI – HOTEL*5 | 12 HARI | $.2550 | |
17-Mar-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*5 | 12 HARI | $.2600 | |
17-Mar-16 | UMROH PLUS AQSHO – HOTEL*5 | 12 HARI | $.2900 | |
17-Mar-16 | UMROH PLUS CAIRO/MESIR – HOTEL*5 | 12 HARI | $.2550 | |
23-Mar-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1500 |
23-Mar-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1650 |
23-Mar-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1750 |
23-Mar-16 | UMROH PLUS TURKI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2350 | |
23-Mar-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2400 | |
23-Mar-16 | UMROH PLUS AQSHO – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2850 | |
23-Mar-16 | UMROH PLUS CAIRO/MESIR – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2350 | |
24-Mar-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 10 HARI | $.1750 | |
24-Mar-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 11 HARI | $.1850 | |
24-Mar-16 | UMROH PLUS TURKI – HILTON VILLA*5 | 12 HARI | $.2100 | |
Jadwal promo umroh bulan April 2016 |
||||
JADWAL | MADINAH | MAKKAH | Paket umroh | Umroh Murah |
03-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI | FESTIVAL TULIP | 16 HARI | $.2600 |
03-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI | FESTIVAL TULIP | 11 HARI | $.1900 |
03-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI | FESTIVAL TULIP | 12 HARI | $.2400 |
06-Apr-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1600 |
06-Apr-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1750 |
06-Apr-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1850 |
06-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI FESTIVAL TULIP | 10 HARI | $.1800 | |
06-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI FESTIVAL TULIP | 11 HARI | $.1900 | |
06-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI FESTIVAL TULIP | 12 HARI | $.2450 | |
06-Apr-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2500 | |
06-Apr-16 | UMROH PLUS AQSHO – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2800 | |
06-Apr-16 | UMROH PLUS CAIRO/MESIR – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2450 | |
13-Apr-16 | UMROH PROMO – HOTEL BINTANG 5 | 09 HARI | $.1950 | |
13-Apr-16 | UMROH PROMO – HOTEL BINTANG 5 | 12 HARI | $.2100 | |
13-Apr-16 | UMROH PROMO – HOTEL BINTANG 5 | 15 HARI | $.2200 | |
13-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI – HOTEL*5 | 12 HARI | $.2650 | |
13-Apr-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*5 | 12 HARI | $.2700 | |
13-Apr-16 | UMROH PLUS AQSHO – HOTEL*5 | 12 HARI | $.3000 | |
13-Apr-16 | UMROH PLUS CAIRO/MESIR – HOTEL*5 | 12 HARI | $.2650 | |
20-Apr-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 09 HARI | $.1600 |
20-Apr-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 12 HARI | $.1750 |
20-Apr-16 | SOURFAH*4 | SAQAYAT KHOLIL*3 | 15 HARI | $.1850 |
20-Apr-16 | UMROH PLUS TURKI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2450 | |
20-Apr-16 | UMROH PLUS DUBAI – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2500 | |
20-Apr-16 | UMROH PLUS AQSHO – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2850 | |
20-Apr-16 | UMROH PLUS CAIRO/MESIR – HOTEL*4 | 12 HARI | $.2450 |
Untuk jadwal keberangkatan umroh 2016 dan biaya paket umroh promo 2016 murah dapat menghubungi Fatatour 0812 8325 2242 ( irsan http://www.pusatumrohpromo.com/ )
Daun kelor dengan berjuta manfaat untuk kesehatan
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang bersuhu tropis dengan keanekaragaman founa dan flora, khususnya flora jutaan variasi tumbuhan dapat ditemukan di Indonesia karena didukung dengan suhu yang sesuai dan tanah yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya tumbuhan. Beraneka tanamam dijadikan obat untuk berbagai jenis penyakit, saat ini obat-obatan yang terbuat dari herbal atau tanamanan obat lebih disukai oleh masyarakat karena tidak mengandung bahan kimia.
Salah satu tanaman obat adalah daun kelor, atau moringa oleifera atau sering juga daun ajaib (miracle leaf) sejenis tumbuhan dari suku Moringaceae disebut daun kelor disebut daun ajaib karena berguna untuk menyembuhkan dan mencegah berbagai jenis penyakit.
Manfaaf Daun Kelor
1. Daun kelor bermanfaat sebagai pengganti obat cacing
2. Daun kelor bermanfaat sebagai obat rabun ayam,
3. Daun kelor bermanfaat sebagai obat herpes (kurap) dan luka bernanah,
4. Daun kelor bermanfaat sebagai obat sakit mata
Cara mengobati sakit mati dengan daun kelorsediakan tumbukan halus 3 gagang daun kelor. Campur tumbukan dengan 1 gelas air putih dan aduk sampai merata. Setelah itu biarkan campuran air dan tumbukan daun kelor tersebut sampai ampasnya mengendap. Kemudian air yang tidak tercampur dengan endapan tersebut digunakan sebagai obat tetes mata.
5. Daun kelor bermanfaat sebagai obat reumatik dan pegal linu
6. Manfaat daun kelor untuk ibu-ibu yang mempunyai bayi dapat mencampurkan pada makanan MP-ASI (Makanan pendamping – Air susu ibu) dengan menambahkan daun kelor bayi dapat memilik protein yang lebih tinggi dari daging, zat besi yang lebih tinggi dari bayam, kalsium yang lebih tinggi dari susu dan meningkatkan ketahanan tubuh anak anda.
Kamus Hukum Online – Kumpulan definisi, istilah dan arti bahasa hukum
Dibawah ini adalah Istilah dan arti kata atau definisi yang sering dipakai dalam Hukum, Artikel kamus hukum online akan terus di update, untuk memberikan informasi terbaru dan terlengkap dalam istilah-istilah hukum yang selalu berkembang. Apa bila ada kesalahan dalam penulisan, arti dan makna, kawan-kawan yang bergerak dibidang hukum dalam memberikan informasi yang lebih akurat dalam memberikan penjelasan tentang definisi istilah hukum tersebut. Untuk membantu kawan-kawan yang bergerak dibidang hukum dapat menambahkan arti definisi dan istilah hukum pada komen dibawah, terima kasih ^_^ .
Cara Menggunakan Kamus Hukum Online ini :
Tekan Tombol “Control+F” atau “F3″ pada keyboard untuk memunculkan pencarian pada browser anda, lalu ketik kata kunci Istilah kata yang ingin anda cari. Browser anda akan mengarahkan kata kunci yang anda cari dalam bentuk Highlight text, Selamat mencoba dan semoga membantu anda artikel Kamus Hukum Online.
Abolisi | Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana |
Abolisi (abolitio, latin) | ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. |
acara | Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan |
Accessoir | Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya |
Actio Popularis | Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit) |
Ad hoc | Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu |
Ad hoc (latin) | adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc). |
advokat | Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum. |
Agunan | Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan |
Akibat hukum | adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. |
aklamasi | Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara |
akta | Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian). |
Akta di bawah tangan | Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris) |
Akta Otentik | Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan |
Amandemen | Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan |
Amar | Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata ?memutuskan? atau ?mengadili?, biasa juga disebut dictum |
Amdal | Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen |
Amnesti | Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu |
Amnesti (amnnestie, Belanda) | ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR. |
Anjak piutang (Factoring) | Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri |
Arbitrase | Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri |
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) | Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu |
Badan Hukum | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Badan Hukum (rechtspersoon) | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham. |
Badan Musyawarah (DPR) | Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang. |
Banding | Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi |
barang bukti | Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan. |
Batal demi hukum | Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi |
batal demi hukum (dalam arti hukum kontrak) | Mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak. |
Batang tubuh | Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat) |
Berita Acara Pemeriksaan | Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana |
Berita Negara | Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum. |
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) | Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi |
berlaku | Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan. |
bersaksi | memberi keterangan di depan sidang |
bikameral | Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi. |
birokrasi | Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. |
BPN | Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
Buku Tanah | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah |
Buruh Migran | Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya |
Cakap | Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan |
Cessie | Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur) |
check and balance | Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica |
Citizen Law Suit | Hak Gugat Warganegara |
Class Action | Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud |
daerah otonom | Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. |
Dakwaan | Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa |
dakwaan | Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. |
Dapat dibatalkan | Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
dasar hukum | i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat. |
Debitur | Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur |
desentralisasi | Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah |
dictum | Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok |
dissenting opinion | Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana. |
Droit de suite | Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada |
Duplik | Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum |
Eksekusi | Pelaksanaan putusan pengadilan |
Eksekusi Hak Tanggungan | Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan |
erpidana (veroordeeld, Belanda) | adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP) |
eselon | Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan |
Federasi Serikat Buruh | Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang |
Fidusia | Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda |
Financial Leasing | Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama |
fraksi | Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik. |
Genosida | Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain |
Grasi | Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden |
Grasi (gratia, latin) | ialah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. |
Gratifikasi | Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya |
Grosse Akta | Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?, yang mempunyai kekuatan eksekutorial |
hak asasi manusia (HAM) | Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini. |
Hak atas Tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum |
hak ekonomi | Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual |
Hak Gugat Organisasi | Legal Standing |
Hak Gugat Warganegara | Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi |
Hak Guna Bangunan | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun |
Hak Guna Usaha | Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia |
Hak ingkar | adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964). |
Hak Milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah |
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun | Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
Hak Normatif Buruh | Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Hak Pakai | Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain |
Hak Preferen | Hak didahulukan dari kreditur lain |
Hak Sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa |
Hak Tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain |
Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi | adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman). |
Hak Uji Formil | Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan |
Hak Uji Materiil | Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu |
hak uji materiil | Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung |
Hak ulayat | adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya. |
Hakim ad hoc | adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR |
Harta Bersama | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan |
Harta gono-gini | Harta bersama |
Hibah | Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup |
Hukum Acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Administrasi | Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Hukum Tata Negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
Hukum Waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
Ideologi | Cara memandang segala sesuatu |
Imparsial | Tidak memihak, netral |
Ius constituendum (latin) | adalah hukum yang akan diberlakukan |
Jaminan Fidusia | Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya |
Jaminan kecelakaan kerja | Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan Kredit | Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang |
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) | Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia |
Jawaban | Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum |
Judex facti (latin) | adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding. |
Judicial Review | Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif |
Kasasi | Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir |
Keimigrasian | Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia |
Kejahatan (misdriff, belanda) | adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat. |
Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
Kekuatan Eksekutorial | Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
Keputusan Tata Usaha Negara | Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
Keterangan Ahli | Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Keterangan Saksi | Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri |
Keterangan Terdakwa | Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri |
Klausul Eksemsi | Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi |
Kodifikasi hukum | ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD |
Komparisi | Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum |
Kompensasi | Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental |
Kompetensi | Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara |
Kompetensi Absolut | Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer |
Kompetensi Relatif | Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat |
Konsiliasi | Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral |
Konstitusi | Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris |
Konstitusional | Sesuai dengan konstitusi |
Korupsi | Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri |
Kredit | Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
Kreditur | Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur |
Kuasa | Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu |
Kuasa Hukum | Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya |
Kudeta (Coup d’etat, Perancis) | ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu |
Laporan | Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana |
Leasing | Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama |
Legal Standing | Hak gugat organisasi |
Legalisasi | Pengesahan, keterangan kebenaran |
Legislasi | Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah |
Legislatif | Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang |
Lembaga Arbitrase | Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa |
Lessee | Yang menyewa barang modal |
Lessor | Yang menyewakan barang modal |
Limitatif | Terbatas |
Locus delicti | Tempat terjadinya kejahatan |
Mazhab | Paha/ Aliran berpikir |
Mediasi | Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral |
Misbruik van recht | adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat |
Mogok Kerja | Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan |
Monopoli | Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa |
Objek hukum | adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. |
Ombudsman | Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan |
Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) | contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana |
Operating Leasing | Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut |
Pelanggaran (overtreding, Belanda) | adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang. |
Pelanggaran Berat HAM | Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) |
Pemberi Fidusia | Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia |
Pemberian Kuasa | Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan |
Penahanan | Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP |
Penanggungan (Borgtocht) | Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya |
Penangkapan | Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan |
Penataan ruang | Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang |
Pengadilan Agama | Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh |
Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat |
Pengadilan Hubungan Industrial | Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial |
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi | Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
Pengadilan Militer | Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer |
Pengadilan Niaga | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang |
Pengadilan Pajak | Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara |
Pengaduan | Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya |
Pengampuan | Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum |
Penyelidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan) |
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM |
Penyelidikan | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP) |
Penyidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka |
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) | Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
Perbuatan hukum | adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll |
Perbuatan hukum bersegi dua | adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll |
Perbuatan hukum bersegi satu | yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll |
Perda | Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah |
Perdagangan perempuan | Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang |
Perikatan | Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak |
Peristiwa hukum | adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing |
Perjanjian Kerja | Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak |
Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu | Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan |
Perjanjian Penempatan | Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan |
Perjanjian | Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi |
Perkawinan Campur | Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia |
Persaingan Usaha Tidak Sehat | Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha |
Perselisihan antar Serikat Pekerja | Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan |
Perselisihan Hak | Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Hubungan Industrial | Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh |
Perselisihan Kepentingan | Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja | Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak |
Perundingan Bipartit | Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial |
Petitum | Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan |
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) | Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha |
Piutang | Hak untuk menerima pembayaran |
Posita | Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan |
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) | Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
Praperadilan | Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan |
Putusan Pengadilan | Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
Putusan Provisi | Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
Putusan Sela | Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok |
Putusan Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
Rehabilitasi (rehabilitation, latin) | ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. |
Rehabilitasi | Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan |
Reparasi | Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas |
Replik | Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa |
Restitusi | Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu |
Saksi | adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti. |
Saksi de auditu (Latin) | adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain |
Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) | adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa |
Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) | adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan |
Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) | adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan |
Sale and Lease Back | Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing |
Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) | adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim. |
Serikat Buruh | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang |
Sertifikat | Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan |
Staatsblad | Lembar Negara |
Standing | Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat |
Subyek hukum | adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon) |
Supremasi hukum (law’s supremacy) | ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. |
Terdakwa (beklaagde, Belanda) | adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan. |
Terdakwa | Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan |
Tersangka (verdachte, Belanda) | adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP) |
Tersangka | Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya |
Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) | adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR) |
Tertangkap tangan | adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. |
Tertangkap tangan | Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu |
Tertib hukum (rechtsorde, Belanda) | Tertib hukum (rechtsorde, Belanda) |
Testamen (tertamentum, Latin) | adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata) |
Testamen olografis (olographich testament, Belanda) | adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata) |
Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) | adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata) |
Tunjangan Tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran |
Tunjangan Tidak tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja |
Ubi societes ibi ius (latin) | adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum |
Unifikasi hukum | adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut. |
Upah Lembur | Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu |
Upah Minimum | Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan |
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) | Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Minimum Provinsi (UMP) | Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Pokok | Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan |
Upah | Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan |
Upaya Hukum | Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang |
Wanprestasi | Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan |
Wasiat | Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia |
Yudikatif | Kekuasaan kehakiman |
Yurisdiksi | Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili |
Yurisprudensi | Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa |
The puppet master dance video
Video Posted on Updated on
Bagaimana cara melupakan seseorang dengan cepat ?
Perlu waktu satu minggu paling tidak untuk melupakan seseorang yang dulu saya pernah suka, dimana saya telah menderita untuk lebih dari satu tahun setelah perpisahan pertama saya dan setelah membaca tentang psikologi cinta saya mengembangkan semacam kekebalan terhadap perasaan kecewa. (sebuah artikel yang disadur dari 2knowmyself)
Bagaimana melupakan seseorang yang Anda cintai dengan cepat ? Faktor kunci dalam melupakan seseorang adalah mencegah diri sendiri dari melakukan tindakan yang tidak tepat.
Biasanya setiap luka terjadi dihati dan pikiran, kita membutuhkan waktu untuk menyembuhkannya dan mencoba untuk melupakannya namun terkadang proses ini terganggu oleh tindakan yang salah.
Beberapa hal yang menghambat move on, dalam rangka untuk melupakan seseorang dengan cepat Anda harus mencegah diri dari melakukan tindakan berikut:
- Melamun dan berpikir tentang dia. Ya kita tidak bisa mengendalikan pikiran kita kadang-kadang tapi setidaknya kita bisa membatasi mereka
- Singkirkan hadiah, gambar dan kenangan bukannya menatap mereka sehari-hari
- Ingatkan diri Anda setiap hari, bahwa anda telah putus dengannya dan cobalah hilangkan pikiran yang membuat anda berharap dalam ketidakjelasan.
- Berhenti pergi ke tempat yang sama yang digunakan untuk pergi ke bersama-sama
- Memahami alasan sebenarnya yang membuat Anda mencintainya dan mungkin anda akan menemukan hal yang mengejutkan, Dalam hal ini Anda perlu untuk memperbaiki kelemahan pribadi Anda untuk merasa baik daripada mencoba terus-menerus untuk mendapatkan dia kembali.
- Memahami bahwa tidak ada hal seperti itu sebagai “hanya dia” tetapi ada banyak orang di luar sana untuk dapat membahagiakan anda. dalam proses ini anda harus membuka pemikiran anda dan janganlah menjadi orang yang dangkal.
- Berhenti mendengarkan musik sedih, menonton film romantis atau apa pun yang mengingatkan Anda tentang luka sampai Anda bisa melupakannya dan menganggap semua itu adalah masa lalu.
Melupakan seseorang dengan cepat apakah itu mungkin ? sangat mungkin, ketika anda mau untuk menatap masa depan ke arah yang lebih baik dengan menerima realitas kenyataan yang ada , dan ketika itu terjadi akan menjadi sebuah pengalaman yang membuat anda lebih kuat dan jauh lebih tegar daripada saat ini.
Cat anti nyamuk, rayap, kecoa, semut dan serangga
Puffin Insect Guard adalah cat tembok anti serangga pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan kepada keluarga dan rumah anda. Bila cat anti nyamuk biasa hanya mengatasi nyamuk saja.. maka puffin insect guard menjawab semua kebutuhan anda dalam melindungi keluarga dan rumah.
Fungsi Cat Tembok Interior Puffin insect Guard:
- Sebagai cat anti nyamuk pembawa penyakit demam berdarah, malaria dll
- Cat anti kecoa
- Cat tembok anti rayap
- Cat tembok anti lalat
- Cat tembok anti semut
- Cat tembok anti serangga-serangga yang membawa kuman dan virus penyakit.
Apakah aman puffin insect guard? berdasarkan informasi yang kami peroleh… puffin insect guard teruji dan aman bagi manusia dan hewan peliharaan karena dibuat berdasarkan teknologi biotech dari tumbuh-tumbuhan yang hanya berpengaruh kepada serangga.
Puffin Insect Guard sudah menjadi gaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari mereka yang aktif untuk melindungi anak dan kerabat mereka selama dirumah.
Cara membuat udara sehat rumah , gedung, dan pabrik
Polusi udara adalah musuh bagi kesehatan semua orang, baik didalam ruangan ataupun diluar ruangan. Khususnya untuk ibu hamil, udara yang bersih akan memberikan kesehatan yang jauh lebih baik bagi ibu hamil dan janin dalam kandungan. Berikut tips untuk menjaga ruangan tetap bersih dan berkualitas :
- Gunakan pembersih ruangan yang mempunyai wangi yang tidak terlalu menyengat usahakan sesuatu yang bersifat natural.
- Kurangilah menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan kimia.
- Biarkan udara segar masuk setiap pagi agar sirkulasi udara tetap terjaga.
- Tempatkan tanaman secukupnya dalam ruangan untuk menyerap polusi secara alami, ini dapat juga memberikan perasaan rileks.
- Menggunakan alat sirkulasi udara seperti turbin ventilator dan ac, alat ini mengatur sirkulasi udara rumah, gedung, ataupun pabrik lebih terjaga dengan membuang udara panas dalam ruangan.
Menggunakan Ac ataupun ventilator atap pada bangunan adalah cara paling umum untuk menyaring udara dalam ruangan agar sirkulasi ventilasi udara terjaga kebersihannya. Membuat sirkulasi udara ruangan yang sehat untuk rumah, bangunan , gedung dan bangunan lainnya..memberikan dampat positif tidak hanya dari segi kesehatan namun efektifitas kerja pun meningkat.
- 1
- 2
- …
- 6
- Selanjutnya →